Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Sedangkan biaya jabatan besarnya sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;



![[Contact and Chat Us] Secepat Mungkin Kami Akan Melayani Anda img](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1abDPruSkeOFcH0zCcu7oviaqOK5Rv-DovCjjpLIIFyI_FI-HU3moZZRIk4e7axZHMbXWNILaU7gQGnhk6ipZouciCMQxyDxV18XUEP_6oqxByUHMWPmYiaGuS5hyxMtMhYEsBXETJGPe/s1600/banner-111.gif)
![[NEW and Rare Pets] Get it Know img](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgivoemksQCJCu_DA8rMwgVwy6pp1oKqWK5SWGkRS-yYWiB2rsOKalctLKLFl_IkZfj4saEYzCKnFrYTJDHapa_KUeFeZvizOhgXUYP-RKqmgGsD3kqmQeEC2CtjdoohJSK9Xaz1r09YLOt/s1600/banner2.gif)









0 komentar:
Posting Komentar